01 February, 2012

Tentang Bank Muamalat dan Produknya

Perbankan syariah (bank Islam) telah menjadi istilah yang sudah tidak asing lagi, baik di dunia muslim maupun dunia Barat. Istilah tersebut mewakili suatu sistem perbankan dan pembiayaan yang berusaha menyediakan layanan-layanan bebas ‘bunga’ kepada para nasabah.

Di Indonesia, bank yang kali pertama berlabel syariah (Islam) adalah PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Muamalat didirikan pada 1 Nopember 1991, yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah Indonesia . Lahirnya Muamalat juga didukung oleh Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim.

Visi Muamalat menjadi bank syariah utama di Indonesia, dominan di pasar spiritual dan dikagumi di pasar rasional. Sedangkan misinya menjadi role model Lembaga Keuangan Syariah dunia dengan penekanan pada semangat kewirausahaan, keunggulan Manajemen dan Orientasi Investasi yang inovatif untuk memaksimumkan nilai bagi stakeholder.

Berbekal visi dan misi tersebut, Muamalat kemudian mengeluarkan berbagai produk, jasa dan layanan. Salah satunya pembiayaan mudharabah (bagi hasil). Menurut Anang Rachmadi, Retail Product Development Division Head Bank Muamalat, mudharabah merupakan skema yang telah umum dimiliki perbankan syariah dan diakui Bank Indonesia .

“Mudharabah adalah konsep bagi hasil, dimana Muamalat sebagai sahibul maal (pihak yang mempunyai dana) memberikan atau menyalurkan dananya kepada mudharib (penerima dana atau pelaku usaha),” kata Anang kepada Indonesia Monitor, Jumat (04/12).

Anang menjelaskan, ada tiga bentuk pembiayaan mudharabah. Pertama, pembiayaan modal kerja. Pembiayaan ini ditujukan bagi orang yang memerlukan dana untuk menjalankan usahanya atau orang itu membutuhkan barang-barang produktif.

“Tapi, barang yang menjadi obyek pembiayaan harus punya putaran perdagangan dalam periode tertentu, contohnya warung. Umpamanya ada orang yang sedang kebentur modal. Nah, Muamalat berani membiayai, asal dia punya keahlian di bidang itu,” tegasnya.

Kedua, pembiayaan investasi. Maksudnya, pembiayaan ini ditujukan pada objek tetap yang menjadi salah satu infrastruktur dalam sistem perdagangan. Misalnya pembiayaan dalam bentuk kios atau ruko.

“Kalau ada orang mau usaha dan dia punya keahlian, tapi belum punya tempat usaha, maka Muamalat yang akan membiayai kios atau ruko itu. Ini yang disebut investasi,” ujar Anang.

Ketiga, pembiayaan gabungan antara modal kerja dan investasi. Dalam hal ini, Muamalat menyiapkan tempat usaha sekaligus membelikan barang-barang dagangan. Sementara modal mudharib hanya keahlian dan menjadi operator.

“Yang perlu diketahui, jenis usaha yang akan dikelola adalah usaha yang telah disepakati bersama antara sahibul maal dengan mudharib. Contohnya perdagangan, industri/manufacturing atau usaha atas dasar kontrak,” bebernya.

Dalam sistem mudharabah, sambung Anang, rasionya 100:0. Artinya, seluruh porsi pembiayaan 100% ditanggung bank dan risiko kerugian juga ditanggung penuh oleh pihak bank. Muamalat menanggung risiko penuh jika kerugian tidak diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian, penyimpangan atau penyalahgunaan pihak mudharib.

“Karena itu, biasanya Muamalat menurunkan tim peneliti bila terjadi kerugian pada mudharib. Muamalat melihat dulu konteks kerugiannya. Kalau memang akibat kelalaian mudharib, maka mudharib harus ikut menanggung kerugian dan risiko dari pembiayaan,” Anang menegaskan.

Namun, lanjut Anang, jika kerugian mudharib terjadi karena kondisi atau dampak ekonomi secara global atau force majeur, maka sudah pasti Muamalat menanggung seluruh kerugian. Anang mencontohkan, gempa di Padang beberapa waktu lalu mengakibatkan para mudharib yang dibiayai Muamalat mengalami kerugian besar, karena usahanya porak poranda.

“Itu sudah jelas faktor utamanya bencana alam. Dalam kondisi begitu, Muamalat harus merelakan uangnya melayang. Itu sudah menjadi aturan main. Seumpama mereka ingin mendapatkan pembiayaan lagi, Muamalat akan mempertimbangkan. Misalnya, apakah mudharib masih punya semangat untuk berwirausaha. Apakah kondisi tempat dan lingkungan masyarakat sudah memungkinkan perekonomian berjalan normal,” paparnya.

Selanjutnya dalam aturan pembiayaan mudharabah, sambung Anang, Muamalat dan mudharib sepakat untuk berbagi hasil atas pendapatan usaha tersebut. Pembagian hasil (keuntungan) dihitung berdasarkan laba bersih, misalnya 40% untuk bank dan 60% untuk mudharib, dimana pembayarannya dilaksanakan setiap periode tertentu.

Sepintas, bentuk pembiayaan mudharabah memang sangat menguntungkan mudharib. Namun, hal yang patut diketahui bahwa mudharib juga harus mengembalikan dana pokok (tanpa bunga) dari total pembiayaan dan memberikan jaminan (agunan) untuk mendapatkan kucuran dana.

“Ke depan, Muamalat akan mengemas produk-produk pembiayaan mudharabah secara Apik dan lebih memfokuskan pada segmentasi pasar, sesuai kapasitas mudharib di berbagai daerah. Misalnya menggandeng para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Sebab, Muamalat menargetkan lebih dari 30% pertumbuhan pembiayaan pada tahun depan,” pungkas Anang Rachmadi, optimis.

(Tulisan ini dimuat di Tabloid INDONESIA MONITOR, Edisi 75 Tahun II, 9-15 Desember 2009, halaman 27)

No comments:

Change Management

Adalah dua kata   sakti yang selalu digulirkan bersamaan dengan   momentum momentum berikut : merger, akuisisi, perubahan Bord of ...