18 November, 2009

Keberpihakan (yang) Diperlukan dari Majikan Godzila dan Buaya


Minggu ini, adalah masa krusial bagi SBY. Hasil rekomendasi Tim 8, yang dipimpin Adnan Buyung Nasution, sudah diserahkan dan diterima langsung oleh Presiden. Bahasa lugas dari Tim 8 yang menyarankan Presiden agar pihak - pihak yang terlibat dalam rekaman "wawancara bersejarah", yang diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi untuk lengser keprabon adalah harga mati yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Namun demikian, pada saat yang hampir bersamaan, Kejaksaan menyatakan berkas Bibit S. Rianto - Chandra M. Hamzah justru sudah P21. Selanjutnya, setelah eskalasi dukungan dan opini yang memenuhi akal sehat semakin kuat dan mementahkan skenario - skenario baru yang dibangun Polri namun justru semakin menyudutkan Polri, Anggodo, aktor paling berpengaruh dalam salah satu fragmen dan modus operandi Mafia Peradilan, oleh Mabes Polri baru dinyatakan sebagai tersangka.

Demo tandingan (dan pasti pesanan) yang mendukung Kepolisian justru mulai bergeliat, ketika barisan pendukung KPK mulai turun gelanggang. Sebuah pertunjukan "sinetron tingkat tinggi" dan dinamika hukum yang hampir2 memasuki ranah politik beberapa pekan kebelakang memang menyedot energi anak bangsa. Komisi III, Komisi Hukum DPR RI, ah sudahlah, meskipun berdalih ingin menegakkan aturan main dan mengawal Undang - Undang, jelas sensitifitas dan keberpihakannya sebagai wakil rakyat, mendekati titik NOL. Bagaimana mungkin, wakil rakyat, berbeda pendapat dan hati nuraninya dengan rakyatnya sendiri? Hal yang menjawab realitas ini adalah pertimbangan kepentingan adalah nyata dan terang benderang, sehingga Komisi III lebih memilih berdiri di sepatu yang sama dengan Polri sementara KPK, Tim 8 dan rakyat kebanyakan berada di sepatu yang lainnya.

Dimana Majikan Godzila dan Buaya?

Substansinya, sederhana, dia harus berpihak kepada rakyat. Copot Jaksa Agung dan Kepala Polri, karena gagal menata birokrat di wilayah kekuasaannya.Keduanya, telah gagal melaksanakan tugas yang menjadi domain dan amanat undang - undang. Sebagai lembaga yang diharapkan dapat menjadi penjaga hukum dan menjunjung tinggi keadilan, justru mengambil peran sebaliknya. Buat SBY,ini adalah pilihan yang tidak mudah memang, namun akan menjadi langkah besar dan sangat strategis yang akan dicatat sejarah untuk menggenapi pencapaian SBY sebagai Presiden. Mari kita renungkan sejenak, bagaimana mungkin, sebuah rekayasa kasus penetapan Antasari Azhar, justru dikemukakan oleh Kombes Wiliardi Wizard sedemikian terang benderang?

Saya melihatnya ini sebagai "lampu petunjuk" atas dikabulkannya doa - doa para anak negeri pemilik nurani. Jika bukan karena kasih dan sayang Tuhan atas darah dan nyawa para pahlawan yang gugur dalam dekade perang kemerdekaan, tentu kejutan - kejutan sekaligus keajaiban - keajaiban selama proses persidangan kasus ini berlangsung tidak akan kita dengar dan ketahui. Ini adalah bentuk kasih sayang dan keberpihakan Tuhan YME kepada rakyat Indonesia. Tidak boleh dibiarkan dan tidak boleh kita ingkari. Sehingga, kita harus dorong dan yakinkan "Sang Majikan" untuk tidak lagi ragu mengambil tindakan untuk melaksanakan rekomendasi paling penting dari Tim 8. Beliau memiliki kewenangan untuk memenuhi harapan terbesar masyarakat. Kalau ingin aman terhindar dari frasa "melakukan intervensi", toh masih ada solusi alternative lain yang dibenarkan Undang- Undang. Bukankah tugas pemimpin memang bukan untuk memenuhi harapan dan keinginan diri sendiri?

Tindakan pencopotan Jaksa Agung dan Kepala Polri adalah paket solusi ideal untuk memulai langkah selanjutnya dalam reformasi di bidang hukum, pemberantasan korupsi termasuk upaya pembersihan mafia peradilan.

Wallahu'alam bisshawab.

No comments:

Change Management

Adalah dua kata   sakti yang selalu digulirkan bersamaan dengan   momentum momentum berikut : merger, akuisisi, perubahan Bord of ...